Info TerbaruKesiswaan

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 PURWOASRI TA. 2020/2021

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Purwoasri TA. 2020/2021 Sebagai Berikut :

Ketentuan Umum Pendaftaran :

  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020
  2. Hanya diizinkan mendaftar sekali di setiap jalur pendaftaran
  3. Harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs http://ppdbjatim.net
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya
  5. Bagi yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadual yang ditentukan. Dan jika tidak, maka akan dinyatakan mengundurkan diri
  6. Bagi yang telah diterima, akan DINYATAKAN GUGUR jika ditemukan adanya PEMALSUAN DOKUMEN
  7. Domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (tanggal 08 Juni 2020)

Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut :

    1. Tahap I (Online Tentative)
        
 a. Jalur Afirmasi (15%)
         b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
         c. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan / Kejuaraan (5%)

    2. Tahap II (Online)
         Jalur Zonasi (50%)

    3. Tahap III (Online)
        Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah                    Tahun 2019 (25%)

Penjelasan Jalur Afirmasi Kuota 15% (Termasuk kouta 5% untuk anak keluarga buruh) :

  1. Diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan
  2. Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
  3. Jenjang SMA, seleksi dilakukan dari dalam zona
  4. Syarat utama jalur afirmasi adalah penerima program pemerintah pusat atau pemerintah daerah
  5. Kartu Indonesia Pintar (Program Indonesia Pintar)
  6. Kartu Indonesia Sehat (Program Indonesia Sehat)
  7. Kartu Keluarga Sejahtera (Program Keluarga Harapan) atau
  8. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (Program Bantuan Pangan Non Tunai)
  9. Apabila kuota belum terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan / desa.
  10. Khusus kuota anak keluarga buruh dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat / tanda keanggotaan asosiasi buruh.
  11. Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari dalam/luar provinsi atau dari luar negeri)
  12. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
  13. Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam kuota jalur zonasi.

Penjelasan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Kuota 5% :

  1. Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
  2. Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
  3. Jenjang SMA, seleksi dilakukan dari dalam zona
  4. Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu kab/kota dengan sekolah tujuan tempatnya bertugas atau sesuai domisili, dibuktikan dengan SK pengangkatan dan kartu keluarga (KK);
  5. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
  6. Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam jalur zonasi.

Penjelasan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan Kuota 5% :

  1. Pembagian kuota, 2% prestasi akademik dan 3% prestasi non akademik
  2. Jika kuota akademik tidak terpenuhi dapat dialihkan ke non akademik dan sebaliknya
  3. Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
  4. Jenjang sma, seleksi dilakukan dari dalam zona
  5. Jika kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, maka akan dialihkan pada kuota jalur zonasi

Prestasi Hasil Perlombaan Dibatasi Dengan Ketentuan :

  1. Perlombaan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh dan atau bekerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat kab/kota, provinsi, nasional, internasional
  2. Prestasi diperoleh selama belajar di tingkat smp/sederajat
  3. Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu
  4. Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu;
  5. Prestasi beregu jumlah yang diterima di satuan pendidikan maksimal 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
  6. Pada bidang olahraga, verifikasi dan legalisasi oleh dispora kab/kota
  7. Pada bidang iptek, seni, keagamaan, dan pramuka, verifikasi dan legalisasi oleh dinas/instansi terkait di tingkat kab/kota

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan :

Sistem Penghitungan Skor Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :

Penjelasan Jalur Zonasi Kuota Minimal 50% :

  1. Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang sma dengan memprioritaskan jarak domisili;
  2. Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
  3. Peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
  4. Sekolah pada kab/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi;
  5. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran ppdb (tanggal 08 juni 2020);
  6. Sekolah negeri dalam lingkungan pondok pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan surat keterangan yang sah dari pondok pesantren;
  7. Calon peserta didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan;

Penjelasan Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 Sampai Semester 5 Dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 Kuota 25 % :

  1. Adalah gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 (70%) dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 (30%);
  2. Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
  3. Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
  4. Sisa kuota jalur zonasi masuk dalam jalur ini.

 Pra Pendaftaran :

  1. Sekolah (SMP) mengisi nilai rapor Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris semester 1 s.d. 5 secara online 27 April s.d. 9 Mei 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
  2. Peserta didik memverifikasi nilai rapor secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
  3. Pembentulan nilai rapor (bagi yang salah entry) dilakukan sekolah (SMP) secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
  4. Peserta didik menentukan titik rumah secara online 08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net
  5. Verifikasi titik rumah peserta didik oleh operator sekolah secara online  08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net

Cara Unduh PIN :

  1. Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan NISN dan Nomor UN
  2. Calon peserta didik verifikasi nilai rapor semester 1 – 5
  3. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau surat keterangan domisili
  4. Mengunggah ijazah atau surat keterangan kelulusan
  5. Mengunduh PIN beserta informasi nilai akhir sekolah dan 5 sekolah terdekat

Jadual Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Purwoasri TA. 2020/2021 :