PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 1 PURWOASRI TA. 2020/2021
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Purwoasri TA. 2020/2021 Sebagai Berikut :
Ketentuan Umum Pendaftaran :
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 13 Juli 2020
- Hanya diizinkan mendaftar sekali di setiap jalur pendaftaran
- Harus memiliki PIN yang dapat diunduh melalui situs http://ppdbjatim.net
- Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya
- Bagi yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadual yang ditentukan. Dan jika tidak, maka akan dinyatakan mengundurkan diri
- Bagi yang telah diterima, akan DINYATAKAN GUGUR jika ditemukan adanya PEMALSUAN DOKUMEN
- Domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (tanggal 08 Juni 2020)
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut :
1. Tahap I (Online Tentative)
a. Jalur Afirmasi (15%)
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%)
c. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan / Kejuaraan (5%)
2. Tahap II (Online)
Jalur Zonasi (50%)
3. Tahap III (Online)
Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (25%)
Penjelasan Jalur Afirmasi Kuota 15% (Termasuk kouta 5% untuk anak keluarga buruh) :
- Diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan
- Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
- Jenjang SMA, seleksi dilakukan dari dalam zona
- Syarat utama jalur afirmasi adalah penerima program pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Kartu Indonesia Pintar (Program Indonesia Pintar)
- Kartu Indonesia Sehat (Program Indonesia Sehat)
- Kartu Keluarga Sejahtera (Program Keluarga Harapan) atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (Program Bantuan Pangan Non Tunai)
- Apabila kuota belum terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan / desa.
- Khusus kuota anak keluarga buruh dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat / tanda keanggotaan asosiasi buruh.
- Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari dalam/luar provinsi atau dari luar negeri)
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
- Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam kuota jalur zonasi.
Penjelasan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Kuota 5% :
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
- Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
- Jenjang SMA, seleksi dilakukan dari dalam zona
- Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di SMAN/SMKN/SLBN didalam satu kab/kota dengan sekolah tujuan tempatnya bertugas atau sesuai domisili, dibuktikan dengan SK pengangkatan dan kartu keluarga (KK);
- Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
- Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam jalur zonasi.
Penjelasan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan Kuota 5% :
- Pembagian kuota, 2% prestasi akademik dan 3% prestasi non akademik
- Jika kuota akademik tidak terpenuhi dapat dialihkan ke non akademik dan sebaliknya
- Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
- Jenjang sma, seleksi dilakukan dari dalam zona
- Jika kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, maka akan dialihkan pada kuota jalur zonasi
Prestasi Hasil Perlombaan Dibatasi Dengan Ketentuan :
- Perlombaan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh dan atau bekerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat kab/kota, provinsi, nasional, internasional
- Prestasi diperoleh selama belajar di tingkat smp/sederajat
- Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu
- Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu;
- Prestasi beregu jumlah yang diterima di satuan pendidikan maksimal 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
- Pada bidang olahraga, verifikasi dan legalisasi oleh dispora kab/kota
- Pada bidang iptek, seni, keagamaan, dan pramuka, verifikasi dan legalisasi oleh dinas/instansi terkait di tingkat kab/kota
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan :
Sistem Penghitungan Skor Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :
Penjelasan Jalur Zonasi Kuota Minimal 50% :
- Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang sma dengan memprioritaskan jarak domisili;
- Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
- Peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
- Sekolah pada kab/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi;
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran ppdb (tanggal 08 juni 2020);
- Sekolah negeri dalam lingkungan pondok pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan surat keterangan yang sah dari pondok pesantren;
- Calon peserta didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan;
Penjelasan Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 Sampai Semester 5 Dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 Kuota 25 % :
- Adalah gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 (70%) dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 (30%);
- Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
- Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
- Sisa kuota jalur zonasi masuk dalam jalur ini.
Pra Pendaftaran :
- Sekolah (SMP) mengisi nilai rapor Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris semester 1 s.d. 5 secara online 27 April s.d. 9 Mei 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
- Peserta didik memverifikasi nilai rapor secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
- Pembentulan nilai rapor (bagi yang salah entry) dilakukan sekolah (SMP) secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
- Peserta didik menentukan titik rumah secara online 08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net
- Verifikasi titik rumah peserta didik oleh operator sekolah secara online 08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net
Cara Unduh PIN :
- Login ke situs http://ppdbjatim.net dengan NISN dan Nomor UN
- Calon peserta didik verifikasi nilai rapor semester 1 – 5
- Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau surat keterangan domisili
- Mengunggah ijazah atau surat keterangan kelulusan
- Mengunduh PIN beserta informasi nilai akhir sekolah dan 5 sekolah terdekat
Jadual Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Purwoasri TA. 2020/2021 :