Tata Usaha

Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Disampaikan kepada seluruh Bapak/Ibu Guru yang Sudah terdata di Dapodik dan belum memiliki sertifikat pendidik. Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan Bapak/Ibu Guru wajib melakukan pemutakhir data antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir dengan meminta bantuan operator melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
  5. Memastikan data di SIMPKB sudah sesuai dengan data Dapodik.

Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Admin Dapodik.

Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG

Tautan Surat Edaran

sumber : https://ppg.kemdikbud.go.id/