Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru 2022
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Disampaikan kepada seluruh Bapak/Ibu Guru yang Sudah terdata di Dapodik dan belum memiliki sertifikat pendidik. Menindaklanjuti Surat Edaran 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, dengan ini kami sampaikan Bapak/Ibu Guru wajib melakukan pemutakhir data antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir dengan meminta bantuan operator melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
- Memastikan data di SIMPKB sudah sesuai dengan data Dapodik.
Adapun batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Januari 2022 pukul 23:59 WIB.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Admin Dapodik.
Panduan Pemutakhiran Data untuk PPG
sumber : https://ppg.kemdikbud.go.id/